MENANTI SATRIA MUDA PENDEKONSTRUKSI DEMOKRASI INDONESIA:

Masih idealkah demokrasi diterapkan di Indonesia, ketika hasilnya tidak mewakili semua golongan?

Apakah pemimpin dalam sistem pemerintahan demokrasi merupakan representasi dari suara semua rakyat?

Yang disebut pemimpin dalam demokrasi adalah orang yang de facto memenangkan persetujuan lebih besar rakyat (suara mayoritas rakyat), dan tidak ada cara lain untuk memperoleh dan melegitimasikan kekuasaan dalam demokrasi. Dalam konteks ini legitimasi sosial politis berasal dari rakyat terbesar (mayoritas) melalui pemungutan suara (voting) sebagai ukuran yang paling sahih dalam metode demokrasi.[1] Dari gambaran faktor esensial tersebut, prinsip mayoritas nampak harus diakui dan diterima oleh minoritas sebagai tulang punggung proses politik yang damai yang ingin diciptakan oleh demokrasi. Signifikansi prinsip mayoritas (majority rule) ini menjadi norma prosedural kunci yang menjadi ciri tak terhindarkan dari eksistensi suatu tatanan politik demokratis (menyadari dan menerima kedaulatan secara mayoritas).

Memang demokrasi sebagai gagasan (ide) dan sebagai pelembagaan kekuasaan politik yang rasional telah nyata menawarkan suatu metode untuk menyingkirkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan.[2]Metode demokrasi pada dasarnya dimulai dengan adanya kebebasan hak pilih setiap warga negara untuk turut serta dalam pengambilan keputusan politik. Ketika kita berbicara tentang demokrasi, maka erat kaitannya dengan konteks ‘sosiologis-etis’, jadi dapat dikatakan jika orang menyebut bahwa demokrasi adalah teori politik yang etis, maka yang dimaksud etis di sini adalah secara sosiologis ia diakui dan senantiasa mengindahkan persetujuan sosial dari sekumpulan besar orang yang akan diperintah.[3] Secara metodogis kemenangan suara mayoritas merupakan ‘kebenaran’. Dalam kenyataannya suara mayoritas dapat membenarkan apapun dan dapat pula meng-create putusan yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, dan menyatakan keputusan tersebut sebagai kebenaran.

Unsur Demokrasi:[4]

1. Kebebasan

2. Kesamaan

3. Kedaulatan suaran mayoritas

Jika konteks demokrasi yang sesungguhnya adalah seperti yang telah dipaparkan di atas. Maka, apakah seyogyanya sisitem pemerintahan tersebut merupakan sistem pemerintahan yang ideal diterapkan di Indonesia, ditengan ke-pluralan masyarakatnya. Ketika putusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas, dan pemimpinpun dilahirkan dari konstruksi yang telah dibuat mayoritas. Lalu, bagaimana suara dan hak minoritas, lalu bagaimanapula nasib pemimpin yang diidealkan oleh manoritas. Berdasarkan sistem demokrasi mereka hanya segolongan kecil yang bersifat ‘trifial’ dalam arti tidak memiliki arti apa-apa.

Di Indonesia penerapannya jauh lebih parah !!! seakan semua sistem politik dapat dikorelasikan dengan demokrasi. Indonesia dari pasca kemerdekaan sampai saat ini sedikitnya telah melaksanakan 4 kesalahan dalam pengertian demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan. Empat diantaranya adalah : demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan demokrasi reformasi. Pencetusan sistem pemerintahan tersebut tidak terlepas dari konsep politik yang dilancarkan oleh pimpinan negaranya (presiden). Jika kita lihat dari segi manapun demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan keputusan yang berada pada mayoritas, bukan hasil perwakilan dalam parlementer dan pancasila, dan kediktatoran dalam demokrasi terpimpin. Dan yang perlu ditekankan, konsep ini diterapkan pertama kalinya oleh Aristoteles untuk ‘polis’ / negara-kota yang teritorialnya tidak terlalu besar. Untuk Indonesia konsep ini tidak dapat diterapkan karena Indonesia secara teritorial sangat luas dan berupa negara kepulauan.

Jika kita tinjau dari segi historisitasnya, konsep demokrasi awalnya memiliki tujuan yang cukup baik, yaitu untuk menolak segala bentuk kekuasaan absolut. Namun di zaman postmo ini jika demokrasi masih ingin diterapkan harus ada upaya pendekonstruksian terhadap esensi dasar dari konsep demokrasi itu sendiri. Karena hampir setiap negara yang ada di muka bumi ini menerapkan sistem pemerintahan demokrasi dengan pengimplementasian yang hampir sama. Maka diperlukan “leader of change” yang mampu meruntuhkan bangunan demokrasi dan menatanya kembali menjadi suatu sistem demokrasi yang baru. Lalu sistem demokrasi apakah yang ideal ditetapkan dalam menjawab tantangan global?????.

Analogi teh madu:

Ibarat kita mencampur teh dengan madu. Awalnya teh berasa hambar dan hanya memberikan satu manfaat bagi tubuh sebagai anti oksidan. Namun, jika kita mencampurkan sedikit madu dalam segelas air teh, maka rasanya tidak akan hambar lagi dan khasiatnya jauh lebih bermanfaat jika dikonsumsi. Jika segelas teh kita analogikan sebagai kaum mayoritas dan madu kita analogikan sebagai kaum minoritas dalam tatanan demokrasi. Maka, keberadaan kaum mayoritas pada dasarnya sudah cukup untuk membangun suatu tatanan masyarakat, namun tatanan masyarakat tersebut akan lebih berintegrasi dengan solid apabila kaum minoritas juga diberikan kesempatan untuk menyuarakan haknya dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

Analogi tersebut diatas tidak mungkin terjadi jika tidak ada faktor ekstern (pemimpin) yang memiliki inisiatif dan keberanian untuk mencampurkan teh dengan madu. Dan pemimpin inilah yang dapat dikatakan sebagai pemimpin ideal dalam menjawab permasalahan yang kerap dihadapi pada masa postmodern ini yaitu permasalahan pluralisme. Dan pluralisme inilah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Dan peran minoritas yang juga signifikan dalam wacana demokrasi inilah yang coba saya tawarkan dan yang saya namakan “POSTMO DEMOKRASI INDONESIA”. Oleh karena itu diperlukan satria muda yang mampu membawa bangsa ini ke sistem postmo demokrasi Indonesia. Jika sistem ini berhasil diterapkan dan menjadi pondasi dari sistem pemerintahan suatu negara, maka segi-segi lain yang menjadi pilar penopang kehidupan bernegara seperti ekonomi, pertahanan, dan sosial, akan dapat berdiri menjulang dengan tegak karena ditopang oleh pondasi sistem pemerintahan yang kuat.


[1] Sinaga, Marsen. Kekuasaan Politik Menurut Michael Walzer. Dalam majalah DRIYARKARA. Th. XX11. No. II. 1996. Hal: 63

[2][2] John Dewey. Dalam kamus filsafat Lorens Bagus. 1996. Jakarata: Gramedia. Hal : 156.

[3] Azhari, Aidul Fitriciada. Sistem pengambilan keputusan Demokratis Menurut Konstitusi. Surakarta: Muhammadiyah University Press. 2000

[4][4] Nurtjahjo, Hendra. Filsafat Demokrasi. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI. 2005