EKSISTENSIALISME

Setelah perang dunia kedua eksistensialisme menjadi paham yang banyak dianut di berbagai negara. Karya Sartre “L’Etre et le Neant” sangat sulit untuk dipahami dan hanya filsuf-filsuf yang bebar-benar terbiasa berpikir yang dapat mengartikan atau memahami jalan pikiran Sartre. Lebih lanjut eksistensialisme prancis khususnya Sartre mengepresikan pemikirannya lewat novel dan drama. Cara penyampaian melalui drama dan novel banyak menimbulkan kesalahpahaman. Eksistensi dengan sendirinya mengungkapkan dirinya sendiri dengan apa yang sekarang biasa disebut masalah eksistensi manusia seperti apa arti hidup, kematian, dan penderitaan. Sebuah kesalahan bagi filsuf eksistensialis untuk memusatkan pikiran mereka pada eksistensi klasik atau dalam penalaran yang konvensional atau juga dengan benda-benda yang memiliki eksistensi bagi dirinya sendiri. Dan pada akhirnya eksistensi juga diidentikkan dengan salah satu doktrin eksistensialisme manapun  sebagai contoh Sartre. Kita harus melihat perbedaan yang amat sangat tentang sudut pandang di antara individu.

Setidaknya ada empat filsuf kontemporer yang telah dilabeli filsuf atau pemikir eksistensialis: Gabriel Marcel, Karl Jaspers, Martin Heidegger, dan Jean Paul Sartre. Mereka pada dasarnya mengikuti ajaran Kierkegaard. Kierkegaard  merupakan orang yang sangat berpengaruh pada awal-awal lahirnya eksistensialisme, dan pemikirannya terus eksis pada zaman sekarang ini. Disamping empat pemikir tersebut, tidak banyak filsuf yang benar-benar dapat dikatakan sebagai filsuf eksistensialisme, walaupun kajian dari eksistensialisme sangat menarik perhatian bagi para filsuf. Dan pada akhirnya eksistensialisme hanya berkembang di negara-negara latin seperti perancis dan itali, yang mana mengalami perkembangan yang sangat signifikan di Jerman tahun 1930.

Sepanjang masa hidupnya Kierkegaard seorang Denmark beragama protestan. Ia tertarik tentang berbagai macam hal. Penemuannya di abad 20 dia menemukan kembali persamaan diantara kisah hidupnya yang tragis. Pemikiran yang subjektif dan pemikiran tentang jiwa di zaman sekarang terus berkembang. Gabriel marcel menggabungkan idenya yang kurang lebih sama seperti yang dipikirkan Kierkegaard. Ia lebih mengutamakan eksistensi dibandingkan dengan esensi, dan ia merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan kata eksistensi. Ia pada dasarnya orang yang anti intelektualitas. Tuhan tidak bisa dicapai dengan pemikiran rasional. Kepercayaan orang kristen penuh dengan kontradiksi. Kierkegaard menggabungkan teorinya dengan teori yang memusatkan diri pada kesendirian manusia terhadap dengan tuhan dan takdirnya yang tragis tentang manusia. Terakhir teori metafisik baru memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap filsafat eksistensialisme. Semua eksistensialisme menggarisbawahi problem makhluk hidup dan beberapa diantara seperti Heidegger memperlihatkan hubungan dengan metafisik zaman pertengahan dan kuno.   

Martin Hiedegger memulai karirnya sebagai orang kristen baru. Dia memperoleh dokter di “Freiburg im Breisgau”, dan lalu ia mengikuti jejak pemikiran Husserl. Ia menyusun skripsi tentang katogori dan signifikansi dari ajaran duns Scotus’s. Ia lalu menjadi koeditor di “Jahrbuch fur philosophie und phanomenologische forscbung”. Heidegger merupakan pemikir yang ekstrim, hanya beberapa filsuf saja yang mengerti pemikiran Heidegger. Pemikiran Heidegger selalu tersusun secara sistematis. Tujuan dari pemikiran Heidegger pada dasrnya berusaha untuk menjawab pengertian dari “being”. Di dalam realitas nyata being (sein) tidak sama sebagai “being” ada pada umumnya, sesuatu yang mempunyai ada dan di dalam ada, dan hal tersebut sangat bertolak belakang dengan ada sebagai pengada. Heidegger menyebut being sebagai eksistensi manusia, dan sejauh ini analisis tentang “being” biasa disebut sebagai eksistensi manusia (dasein).

FENOMENOLOGI

FENOMENOLOGI (EDMUND HUSSERL)

Sumber:

Hadiwijono, Harun. Sari Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta: Kanisius. 1980

Bertens. Filsafat barat Abad XX, Inggris-Jerman. Jakarta : Gramedia. 1983

 

             Menurut Husserl “prinsip segala prinsip” ialah bahwa hanya intuisi langsung (dengan tidak menggunakan pengantara apapun juga) dapat dipakai sebagai kriteria terakhir dibidang Filsafat. Hanya apa yang secara langsung diberikan kepada kita dalam pengalaman dapat dianggap benar dan dapat dianggap benar “sejauh diberikan”. Dari situ Husserl menyimpulkan bahwa kesadaran harus menjadi dasar filsafat. Alasannya ialah bahwa hanya kesadaran yang diberikan secara langsung kepada saya sebagai subjek, seperti akan kita lihat lagi. Fenomenologi merupakan ilmu pengetahuan (logos) tentang apa yang tampak (phainomenon). Jadi, fenomenologi mempelajari suatu yang tampak atau apa yang menampakkan diri.

             fenomen” merupakan realitas sendiri yang tampak, tidak ada selubung yang memisahkan realitas dari kita., realitas itu sendiri tampak bagi kita. Kesadaran menurut kodratnya mengarah pada realitas. Kesadaran selalu berarti kesadaran akan sesuatu. Kesadaran menurut kodratnya bersifat intensionalitas. (intensionalitas merupakan unsur hakiki kesadaran. Dan justru karena kesadaran ditandai oleh intensionalitas, fenomen harus dimengerti sebagai sesuatu hal yang menampakkan diri.

             “Konstitusi” merupakan proses tampaknya fenomen-fenomen kepada kesadaran. Fenomen mengkonstitusi diri dalam kesadaran. Karena terdapat korelasi antara kesadaran dan realitas, maka dapat dikatakan konstitusi adalah aktivitas kesadaran yang memungkinkan tampaknya realitas. Tidak ada kebenaran pada dirinya lepas dari kesadaran. Kebenaran hanya mungkin ada dalam korelasi dengan kesadaran. Dan karena yang disebut realitas itu tidak lain daripada dunia sejauh dianggap benar, maka realitas harus dikonstitusi oleh kesadaran. Konstitusi ini berlangsung dalam proses penampakkan yang dialami oleh dunia ketika menjadi fenomen bagi kesadaran intensional.

             Sebagai contoh dari konstitusi:  “saya melihat suatu gelas, tetapi sebenarnya yang saya lihat merupakan suatu perspektif dari gelas tersebut, saya melihat gelas itu dari depan, belakang, kanan, kiri, atas dan seterusnya”. Tetapi bagi persepsi, gelas adalah sintesa semua perspektif itu. Dalam prespektif objek telah dikonstitusi. Pada akhirnya Husserl selalu mementingkan dimensi historis dalam kesadaran dan dalam realitas. Suatu fenomen tidak pernah merupakan suatu yang statis, arti suatu fenomen tergantung pada sejarahnya. Ini berlaku bagi sejarah pribadi umat manusia, maupun bagi keseluruhan sejarah umat manusia. Sejarah kita selalu hadir dalam cara kita menghadapi realitas. Karena itu konstitusi dalam filsafat Husserl sulalu diartikan sebagai “konstitusi genetis”. Proses yang mengakibatkan suatu fenomen menjadi real dalam kesadaran adalah merupakan suatu aspek historis.

             Pandangan Husserl tentang “Reduksi Fenomenologis”. Kita pada dasarnya cenderung untuk bersikap natural dalam artian dengan diam-diam percaya akan adanya dunia. Untuk memulai fenomenologi kita seharusnya meninggalkan sifat ini pada dunia real. Reduksi bukan merupakan kesangsian terhadap dunia, melainkan suatu netralisasi, ada tidaknya dunia real tidak memiliki perannya lagi. bagi Husserl reduksi merupakan ada tidaknya dunia real tidak relevan dan persoalan ini dapat disisihkan tanpa merugikan. Dengan mempraktekkan reduksi ini kita akan masuk pada “sikap fenomenologis”. Reduksi ini harus dilakukan menurut Husserl lebih dikarenakan karena Husserl menginginkan fenomenologi menjadi suatu ilmu rigous. Ilmu rigous tidak boleh mengandung keraguan, atau ketidak pastian apapun juga. Ucapan yang dikemukakan pada ilmu rigorous harus bersifat “apodiktis” (tidak mengizinkan keraguan).

             Suatu benda material tidak pernah diberikan kepada kita secara apodiktis dan absolut. Setiap benda material selalu diberikan dalam bentuk profil-profil. Misalnya dari sebuah lemari yang ada di hadapan saya, saya hanya dapat melihat depannya saja tanpa dapat mengetahui bentuk depannya, dan ketika saya ingin melihat sisi depannya, maka saya harus melihatnya dari sisi yang lainnya, namun setelah itu saya tidak bisa melihat sisi depan dari profil-profil lain. Dengan cara inilah benda-benda material tampak bagi saya. Setiap benda material tidak pernah diberikan kepada saya menurut segala profil-profilnya, secara total dan absolut. Cara realitas material tampak bagi saya bersikap sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditemukan pernyataan-pernyataan apodiktis dan absolut tentangnya. Karena alasan-alasan itulah fenomenologi sebagai ilmu rigorous harus mulai dengan mempraktekkan “reduksi transendental”.

             Jika kita menempatkan realitas material dengan mempraktekkan reduksi transendental tersebut, apakah yang tinggal untuk mendasari fenomenologi sebagai ilmu rigorous. Husserl berpendapat bahwa yang tinggal adalah kesadaran atau subjektivitas. Kesadaran tidak berkeluasan dalam ruang. Kesadaran tampak bagi saya secara total dan langsung. Karena itu menjadi mungkin mengemukakan pernyataan-pernyataan apodiktis dan absolut tentangnya. Adanya kesadaran dan juga struktur kesadaran dapat dinyatakan secara absolut. Jadi, kesadaran harus dipilih sebagai dasar bagi fenomenologi sebagai ilmu rigorous.

             Reduksi menyingkapkan kesadaran sebagai menurut kodratnya terarah pada dunia, sebagai intensional. Dengan demikian dunia mendapat tempatnya lagi dalam fenomenologi. Kita tidak lagi bicara tentang dunia secara naif, seakan-akan dunia sama sekalai tidak berkaitan dengan kesadaran, seperti dibuat dalam sikap natural. Tetapi dalam fenomenologi kita menemukan dunia sebagai korelat dari kesadaran, dunia sebagai fenomen. Demikianlah fenomenologi dapat mempelajari dunia dan merumuskan ucapan-ucapan apodiktis dan absolut tentangnya. Dalam fenomenologi kita tidak bertolak belakang dengan dunia, sebaliknya realitas material ditemui dalam suatu prespektif baru, yaitu korelat bagi kesadaran. Menurut Husserl yang lebih penting dalam reduksi bukannya menaruh dunia sendiri antara kurung, melainkan setiap interpretasi atau teori tentang dunia. Ia menekankan aspek positif dari reduksi, reduksi bukan saja berpaling dari dunia seperti dimengerti dalam sikap natural, melainkan juga terutama berpaling kepada sesuatu yaitu kesadaran atau “ego transendental”.

             Saya tertarik untuk mengangkat metode Fenomenologi karena sejauh ini metode ini yang paling baik digunakan untuk menerengkan sesuatu. Dengan metode fenomenologi kita akan mendapatkan gambaran umum dan mendalam dari objek yang ingin kita teliti atau ketahui berdasarkan penampakkan-penampakkan pada diri objek. Dan penampakkan-penampakkan yang dimaksudkan dalam metode fenomenologi merupakan penampakkan yang sama sekali baru. Dalam arti tidak ada tirai yang menghalangi suatu realitas itu untuk menampakkan diri. Dan kerana realitas yang muncul itulah maka kita berkesadaran. Jadi menurut saya metode ini merupakan metode yang paling signifikan untuk meneliti objek yang akan dikaji.

 

 

STUDI KASUS

MODERNISASI PEMIKIRAN POLITIK IRAN

(Suatu Fenomenologi Pemikiran Politik Khatami 1974-2004)

Tesis : Ai Fatimah Nur Fuad

             Tampilnya Muhammad Khatami dalam kancah perpolitikan Iran, menciptakan dinamika sendiri dalam upaya memunculkan modernisasi politik di Iran. Gagasan modernisasi politik seperti: civil society, kebebasan pers, dan lain sebagainya menjadi isu utama yang coba untuk ditawarkan Khatami. Modernisasi politik yang digulirkannya memadukan politik barat dengan ajaran-ajaran dalam Islam. Modernisasi tersebut ditandai dengan dibukanya ruang kompetisi yang bebas dalam memilih pimpinan nasional, pelibatan partisipasi rakyat, dan kebebasan dalam mengekspresikan sikap politik. Namun, modernisasi di Iran mengalami kendala baik dibidang struktural maupun dalam bidang kultural.

             Dalam konteks demokrasi Iran, sesungguhnya terjadi ketegangan pemaknaan kedaulatan rakyat di satu sisi, dan kedaulatan Tuhan di sisi lain. Selanjutnya, faktor inilah yang menimbulkan dua kelompok politik dikemudian hari:

1.       Reformis (kiri)

2.       Konservatif (kanan)

Di mana yang satu cenderung pada kedaulatan rakyat, sedang yang lain bersikukuh pada kedaulatan Tuhan. Kemunculan dua kelompok tersebut membuat suasana perlolitikan di Iran semakin dinamis. Apalagi ketika tahun1997, kelompok reformis berhasil mengantarkan Khatami sebagai presiden. Khatami banyak dinilai oleh media-media Internasional seorang figur yang banyak melontarkan ide-ide modernisasi politik yang cenderung masih asing dikalangan rakyatnya.

             Makna modernisasi politik merupakan suatu perubahan yang ingin mengarahkan dari kehidupan politik dari suatu negara:

1.       Tertutup menuju terbuka : membuka keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan negara.

2.       Irrasional menuju rasional : meminimalisir otoritas tradisonal, dan memperkuat otoritas lembaga negara.

3.       Fungsi kelembagaan yang bersifat umum, menuju spesifikasi fungsi lembaga negara.

Maka tujuan modernisasi politik Khatami yang ingin diterapkan di Iran adalah:

1.       Membangun partisipasi politik rakyat yang lebih luas, dengan landasan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, dan di sini peran civil society yang dimaksud khatami dapat berjalan dengan baik.

2.       Meminimalisir intervensi para Mullah dalam wilayah negara.

3.       Distribusi kekuatan politik agar tidak terkonsentrasi pada suatu lembaga tertentu.

             Thesis yang dikarang oleh Ai Fatimah Nur Fuad berusaha untuk mengeksplorasi pemikiran Khatami terkait dengan modernisasi politik di Iran. Jenis penelitian yang diajukan adalah penelitian kualitatif dengan metode Fenomenologis dengan stressing pada aspek sosio historis. Melalui metode tersebut penulis berusaha memahami arti sebuah peristiwa kaitannya dengan orang biasa dalam situasi tertentu. Titik berat pada aspek sosio historis terletak pada  pendekatan kesejarahan dengan mengkaitkan kondisi sosial politik yang ikut mewarnai ide dan pemikiran Muhammad Khatami.

Penelitian kualitatif dengan menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode kualitatif merupakan metode yang menghasilkan data-data berupa deskripsi berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari seseorang dan pelaku yang diamati secara menyeluruh. Paradigma kontruktivisme dipakai untuk memahami dan menganalisa bagaimana perilaku sosial berusaha menciptakan dan mengelola dunia usaha. Sumber data yang digunakan melalui studi literatur yang telah ditelaah terlebih dahulu.

RFLEKSI KRITIS

             Berdasarkan kasus yang diberikan oleh Ai Fatimah Nur Fuad tentang upaya modernisasi politik di Iran oleh Muhammad Khatami. Saya pikir upaya untuk menganalisis kasus tersebut sudah cukup baik melalui pendekatam kualitatif. Karena memang hal-hal yang terkesan abstrak seperti politik dan demokrasi cenderung tidak dapat dianalisa melalui pendekatan kuantitatif, namun sebaiknya menggunakan pendekatan kualitatif.

             Namun ada yang membuat saya ragu terhadap thesis yang dibuat oleh Fatimah. Di sana Fatimah menggunakan metode Fenomenologi dengan stressing pada aspek sosio historis. Untuk memahami arti sebuah peristiwa kaitannya dengan orang biasa dalam situasi tertentu. Dan menitik beratkan pada pendekatan kesejarahan dengan mengkaitkan kondisi sosial politik yang ikut mewarnai ide dan pemikiran Muhammad Khatami. Saya pikir ada yang keliru dalam memahami metode fenomenologi. Menurut Hussrell Fenomenologi merupakan realitas sendiri yang tampak, tidak ada selubung atau tirai yang memisahkan realitas dari kita., realitas itu sendiri tampak bagi kita. Kesadaran menurut kodratnya mengarah pada realitas.

             Fatimah menggunakan studi literatur dalam penulisan thesisnya, tanpa ada keterlibatan langsung dalam jalannya sejarah modernisasi politik di Iran. Dengan kata lain Fatimah hanya mendapatkan data sekunder dari kasus modernisasi di Iran. Sebagai data sekunder kesignifikansian dari suatu data atau informasi wajib untuk dipertanyakan. Karena suatu literatur hanya dibuat oleh sebagian kecil orang tanpa memasukkan pandangan-pandangan secara menyeluruh dari subjek pelaku sejarah. Sering dikatakan bahwa “sejarah dibuat oleh para pemenang” dan bagi pihak yang kalah yang termarjinalkan seakan tidak memiliki andil dalam pembuatan sejarah.

             Yang ingin saya sampaikan adalah, akan lebih baik ketika menulis Thesis Fatimah terjun langsung merasakan dan menangkap realitas dari suatu fenomena modernisasi di Irak. Memang jika hal tersebut dilakukan, implikasinya bagi science modern metode ini hanya dapat dipakai dalam situasi yang sedang berlangsung, bukan situasi yang telah terjadi. Karena dalam kasus Fatimah yang mengumpulkan data dengan studi literatur, dari buku, internet, dan lain sebagainya. Masih ada tirai yang menghalangi realitas dari modernasisi Iran untuk keluar. Tak lain hal yang menghalangi realitas tersebut untuk keluar adalah “Author” itu sendiri sebagai pembuat dan penganalisis informasi.

             Jadi yang ingin saya katakan terkait dengan thesis yang dibuat oleh Fatimah adalah, akan semakin jauh lebih baik ketika Fatimah hanya menggunakan metode Deskripri Analisis. Metode ini berupaya untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam suatu peristiwa, dan dapat menggunakan data primer maupun sekunder. Setelah mendapatkan data yang diinginkan barulah peneliti dapat menganalisis data yang telah ia dapat. Dengan pernyataan ini bukan berarti saya menjudgment seorang lulusan S2 yang salah dalam menggunakan metode thesisnya, karena saya yakin Fatimah lebih banyak pengetahuannya dibandingkan saya. Namun, saya hanya mencoba untuk menganalisis dan mengkritisi thesis fatimah berdasarkan literatur dan pengetahuan yang saya dapat selama ini tentang Fenomenologi.

IBNU SINA

RIWAYAT HIDUP

Ibnu Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna di Dunia Barat adalah seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan). Beliau juga seorang penulis yang produktif dimana sebagian besar karyanya adalah tentang filosofi dan pengobatan. Bagi banyak orang, beliau adalah “Bapak Pengobatan Modern” dan masih banyak lagi sebutan baginya yang kebanyakan bersangkutan dengan karya-karyanya di bidang kedokteran. Karyanya yang sangat terkenal adalah Qanun fi Thib yang merupakan rujukan di bidang kedokteran selama berabad-abad.

Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā (Persia ابوعلى سينا Abu Ali Sina atau dalam tulisan arab : أبو علي الحسين بن عبد الله بن سينا). Ibnu Sina lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia), dan meninggal pada bulan Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran).

Dia adalah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Banyak diantaranya memusatkan pada filosofi dan kedokteran. Dia dianggap oleh banyak orang sebagai “bapak kedokteran modern.” George Sarton menyebut Ibnu Sina “ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu.” pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).

Kehidupannyan dikenal lewat sumber – sumber berkuasa. Suatu autobiografi membahas tiga puluh tahun pertama kehidupannya, dan sisanya didokumentasikan oleh muridnya al-Juzajani, yang juga sekretarisnya dan temannya.

Ibnu Sina lahir pada tahun 370 (H) / 980 (M) di rumah ibunya Afshana, sebuah kota kecil sekarang wilayah Uzbekistan (bagian dari Persia). Ayahnya, seorang sarjana terhormat Ismaili, berasal dari Balkh Khorasan, dan pada saat kelahiran putranya dia adalah gubernur suatu daerah di salah satu pemukiman Nuh ibn Mansur, sekarang wilayah Afghanistan (dan juga Persia). Dia menginginkan putranya dididik dengan baik di Bukhara. Meskipun secara tradisional dipengaruhi oleh cabang Islam Ismaili, pemikiran Ibnu Sina independen dengan memiliki kepintaran dan ingatan luar biasa, yang mengizinkannya menyusul para gurunya pada usia 14 tahun.

Ibn Sina dididik dibawah tanggung jawab seorang guru, dan kepandaiannya segera membuatnya menjadi kekaguman diantara para tetangganya; dia menampilkan suatu pengecualian sikap intellectual dan seorang anak yang luar biasa kepandaiannya / Child prodigy yang telah menghafal Al-Quran pada usia 5 tahun dan juga seorang ahli puisi Persia. Dari seorang pedagang sayur dia mempelajari aritmatika, dan dia memulai untuk belajar yang lain dari seorang sarjana yang memperoleh suatu mata pencaharian dari merawat orang sakit dan mengajar anak muda.

Meskipun bermasalah besar pada masalah – masalah metafisika dan pada beberapa tulisan Aristoteles. Sehingga, untuk satu setengah tahun berikutnya, dia juga mempelajari filosofi, dimana dia menghadapi banyak rintangan. pada beberapa penyelidikan yang membingungkan, dia akan meninggalkan buku – bukunya, mengambil air wudhu, lalu pergi ke masjid, dan terus sholat sampai hidayah menyelesaikan kesulitan – kesulitannya. Pada larut malam dia akan melanjutkan kegiatan belajarnya, menstimulasi perasaannya dengan kadangkala segelas susu kambing, dan meskipun dalam mimpinya masalah akan mengikutinya dan memberikan solusinya. Empat puluh kali, dikatakan, dia membaca Metaphysics dari Aristoteles, sampai kata – katanya tertulis dalam ingatannya; tetapi artinya tak dikenal, sampai suatu hari mereka menemukan pencerahan, dari uraian singkat oleh Farabi, yang dibelinya di suatu bookstall seharga tiga dirham. Yang sangat mengagumkan adalah kesenangannya pada penemuan, yang dibuat dengan bantuan yang dia harapkan hanya misteri, yang mempercepat untuk berterima kasih kepada Allah SWT, dan memberikan sedekah atas orang miskin.

Dia mempelajari kedokteran pada usia 16 tahun, dan tidak hanya belajar teori kedokteran, tetapi melalui pelayanan pada orang sakit, melalui perhitungannya sendiri, menemukan metode – metode baru dari perawatan. Anak muda ini memperoleh predikat sebagai seorang fisikawan pada usia 18 tahun dan menemukan bahwa “Kedokteran tidaklah ilmu yang sulit ataupun menjengkelkan, seperti matematika dan metafisika, sehingga saya cepat memperoleh kemajuan; saya menjadi dokter yang sangat baik dan mulai merawat para pasien, menggunakan obat – obat yang sesuai.” Kemasyuran sang fisikawan muda menyebar dengan cepat, dan dia merawat banyak pasien tanpa meminta bayaran.

Pekerjaan pertamanya menjadi fisikawan untuk emir, yang diobatinya dari suatu penyakit yang berbahaya. Majikan Ibnu Sina memberinya hadiah atas hal tersebut dengan memberinya akses ke perpustakaan raja Samanids, pendukung pendidikan dan ilmu. Ketika perpustakaan dihancurkan oleh api tidak lama kemudian, musuh – musuh Ibnu Sina menuduh dialah yang membakarnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan sumber pengetahuannya. Sementara itu, Ibnu Sina membantu ayahnya dalam pekerjaannya, tetapi tetap meluangkan waktu untuk menulis beberapa karya paling awalnya.

Ketika Ibnu Sina berusia 22 tahun, ayahnya meninggal.Samanid dynasty menuju keruntuhannya pada Desember 1004. Ibnu Sina menolak pemberian Mahmud of Ghazni, dan menuju kearah Barat ke Urgench di Uzbekistan modern, dimana vizier, dianggap sebagai teman seperguruan, memberinya gaji kecil bulanan. Tetapi gajinya kecil, sehingga Ibnu Sina mengembara dari satu tempat ke tempat lain melalui distrik Nishapur dan Merv ke perbatasan Khorasan, mencari suatu opening untuk bakat – bakatnya. Shams al-Ma’äli Qäbtis, sang dermawan pengatur Dailam, seorang penyair dan sarjana, yang mana Ibn Sina mengharapkan menemukan tempat berlindung, dimana sekitar tahun (1052) meninggal dibunuh oleh pasukannya yang memberontak. Ibnu Sina sendiri pada saat itu terkena penyakit yang sangat parah. Akhirnya, di Gorgan, dekat Laut Kaspi, Ibnu Sina bertamu dengan seorang teman, yang membeli sebuah rumah di dekat rumahnya sendiri dimana Ibnu Sina belajar logika dan astronomi. Beberapa dari buku panduan Ibnu Sina ditulis untuk orang ini ; dan permulaan dari buku Canon of Medicine juga dikerjakan sewaktu dia tinggal di Hyrcania.

Ensiklopedia Kedoktoran Pertama

Pada usia 21 tahun, ketika berada di Kawarazm, ia mulai menulis karyanya yang pertama yang berjudul “Al-Majmu” yang mengandung berbagai ilmu pengetahuan yang lengkap. Kemudian ia melanjutkan menulis buku-buku lain. Nama-nama buku yang pernah dikarang Ibnu Sina, termasuk yang berbentuk risalah ukuran kecil, dimuat dan di himpun dalam satu buku besar yang berjudul “Essai de Bibliographie Avicenna” yang dihasilkan oleh Pater Dominican di Kairo. Antara yang terkandung dalam buku tersebut termasuklah buku karangan yang amat terkenal iaitu Al-Qanun Fit – Tibb.

Teori-Teori Anatomi Dan Fisiologi

Teori-teori anatomi dan fisiologi dalam buku-bukunya adalah menggambarkan analogi manusia terhadap negara dan mikrokosmos (dunia kecil) terhadap alam semesta sebagai makrokosmos (dunia besar). Misalnya digambarkan bahwa surga kayangan adalah bulat dan bumi adalah persegi dan dengan demikian kepala itu bulat dan kaki itu empat persegi. Terdapat empat musim dan 12 bulan dalam setahun, dengan itu manusia memiliki empat tangkai dan lengan (anggota badan) mempunyai 12 tulang sendi. Hati (heart) adalah ‘pangeran’-nya tubuh manusia, sementera paru-paru adalah ‘menteri’-nya. Leher merupakan ‘jendela’-nya sang badan, manakala kandung empedu sebagai ‘markas pusat’-nya. Limpa dan perut sebagai ‘bumbung’ sedangkan usus merupakan sistem komunikasi dan sistem pembuangan.

Sementara itu “Canon of Medicine” memuat pernyataan yang tegas bahwa “darah mengalir secara terus-menerus dalam suatu lingkaran dan tak pernah berhenti” . Namun ini belum dapat dianggap sebagai suatu penemuan tentang srikulasi darah, kerana bangsa cina tidak membedakan antara urat-urat darah halus (Veins) dengan pembuluh nadi (arferies). Analogi tersebut hanyalah analogi yang digambarkan antara gerakan darah dan siklus alam semesta, pergantian musim dan gerakan-gerakan tubuh tanpa peragaan secara empirik pada keadaan yang sebenarnya. 

Bidang Geografi

Ibnu Sina merupakan seorang ahli geografi yang mampu menerangkan bagaimana sungai-sungai berhubungan dan berasal dari gunung-gunung dan lembah-lembah. Ia mampu mengemukakan suatu hipotesis atau teori pada waktu itu di mana gagal dilakukan oleh ahli Yunani dan Romawi sejak dari Heredotus, Aristoteles hingga Protolomeus. Menurut Ibnu Sina “ gunung-ganang yang memang letaknya tinggi yaitu lingkungan maupun lapisannya dari kulit bumi, maka apabila ia diterajang lalu berganti rupa dikarenkan oleh sungai-sungai yang meruntuhkan pinggiran-pinggirannya. Akibat proses seperti ini, maka terjadilah apa yang disebut sebagai lembah-lembah.”

Bidang Geologi, Kimia Dan Kosmologi

Sumbangan Ibnu Sina dalam bidang geologi , kimia serta kosmologi memang tidak dapat di sangsikan lagi. Menurut A.M.A shushtery, karangan Ibnu Sina mengenai ilmu pertambangan (mineral) menjadi sumber geologi di Eropa. Dalam bidang kimia , ia juga meninggalkan penemuan-penemuan yang bermanafaat. Menurut Reuben Levy, Ibnu Sina telah menerangkan bahwa benda-benda logam sebenarnya berbeda antara satu dengan yang lain. Setiap logam terdiri dari berbagai jenis. Penerangan tersebut telah memperkembangkan ilmu kimia yang telah dirintis sebelumnya oleh Jabbir Ibnu Hayyan, Bapak Kimia Muslim. Sebagian daripada karyanya yang dapat dicatat disini adalah daripada :

1.      Bidang logika “Isaguji”, “The Isagoge”, ilmu logika Isagoge.

2.      Fi Aqsam al-Ulum al-Aqliyah (On the Divisions of the Rational Sciences) tentang pembahagian ilmu-ilmu rasional.

3.      Bidang metafizika , “Ilahiyyat” (Ilmu ketuhanan)

4.      Bidang psikologi , “Kitab an-Nayat” (Book of Deliverence) buku tentang kebahagiaan jiwa.

5.      Fiad-Din yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin menjadi “Liber de Mineralibus” yakni tentang pemilikan (mimeral).

6.      Bidang sastera arab “Risalah fi Asab Huduts al-Huruf” ,risalah tentang sebab-sebab terjadinya huruf.

7.      Bidang syair dan prosa “Al-Qasidah al- Aniyyah” syair-syair tentang jiwa manusia.

8.      Cerita-cerita roman fiktif , “Risalah ath-Thayr” cerita seekor burung.

9.      Bidang politik “Risalah as-Siyasah” (Book on Politics) – Buku tentang politik.

Pandangan Tentang Wujud

            Dari tuhanlah kemaujudan yang mesti mengalir intelegensi pertama sendirian karena hanya dari yang tunggal, yang mutlak sesuatu dapat terwujud. Tetapi sifat intelegensi pertama tidak selamanya mutlak satu, karena ia bukan ada dengan sendirinya, ia hanya mungkin, dan kemungkinannya itu diwujudkan oleh tuhan. Intelegensi pertama memunculkan dua wujud:

1.      Intelegensi ke dua melalui kebaikan ego tertinggi dari adanya aktualitas.

2.      Lingkungan pertama dan tertinggi berdasarkan segi terendah dari adanya, dan kemungkinan alamiahnya.

Dua proses pemancaran ini berjalan terus menerus sampai kita mencapai intelegensi kesepuluh yang mengatur dunia ini, yang oleh kebanyakan filosof muslim disebut malaikan Jibril, karena ia memberi bentuk atau memberitahukan materi dunia ini, yaitu materi fisik dan akal manusia.

Hanya tuhan yang memiliki wujud tunggal secara mutlak, sedang segala sesuatu yang diluar dirinya memiliki kodrat yang mendua. Oleh karena itu Tuhan adalah identik dengan eksisensinya. Adanya Tuhan adalah suatu keniscayaan, sedang adanya sesuatu yang lain hanya mungkin dan diturunkan dari adanya tuhan, dan dugaan bahwa tuhan itu tidak ada mengandung kontradiksi, karena dengan demikian yang lainpun juga tidak ada. Ibnu Sina berpandangan bahwa hanya dari bentuk dan materi saja kita tidak akan pernah mendapatkan eksistensi yang nyata, tetapi hanya kausalitas-kausalitas esensial kebetulan. Bentuk dan materi itu bergantung pada tuhan (atau akal aktif) dan lebih jauh lagi bahwa eksistensi yang tersusun juga tidak bisa hanya disebabkan oleh bentuk dan materi saja, tetapi harus terdapat sesuatu yang lain.

Esensi mewujud dalam pikiran Tuhan dan dalam pikiran-pikiran intelegensi-intelegensi aktif sebelum hal-hal yang ada itu maujud di dalam dunia lahiriah, dan mereka juga ada dalam pikiran kita setelah mereka itu mewujud. Keberadaan adalah sesuatu yang ditambahkan, bukan pada objek-objek yang ada, namun pada esensi. Bila keberadaan dihubungkan dengan esensi, maka keberadaan ini sama dengan “adalah sesuatu”. Prinsip tunggal dari sesuatu yang ada adalah tuhan, penyebab kemaujudan materi adalah penyebab okasional kemaujudan yang mensuplai sifat-sifat lahiriah kemajemukan.

Metafisika Ibnu Sina

Pemikiran metafisika Ibnu Sina bertitik tolak kepada pandangan filsafatnya yang membagi tiga jenis hal yaitu:

1.      Penting dalam dirinya sendiri, tidak perlu kepada sebab lain untuk kejadiannya, selain dirinya sendiri yaitu tuhan.

2.      Berkehendak kepada yang lain, yaitu makhluk yang butuh kepada yang menjadikan.

3.      Makhluk mungkin, yang ada bisa pula tidak ada, dan ia sendiri tidak butuh kepada kejadiannya maksudnya benda-benda yang tidak berakal seperti: pohon, air, batu, tanah, dll.

Dalam membahas mengenai adanya Tuhan dalam hubungannya dengan alam semesta. Ibnu Sina mengatakan dalam bukunya “Al Isharat”, “titik dan pandangan argument orang terhadap wujud yang pertama, keesaannya kemahaagungannya, tidak berkehendak kepada sesuatu yang lain selain dari ciptaannya atas makhluk itu sendiri, tanpa pandangan betapapun ciptaan dan bentuknya, meskipun ciptaannya dipandang sebagai tanda adanya tuhan. Orang akan lebih mengerti dengan lebih kuat dan baik terhadap tuhan, karena adanya makhluk berarti adanya tuhan. Adanya pandangan segala makhluk, dapat dibenarkan pendapat tentang adanya tuhan.[1]

             Sesuatu ada yang dibutuhkan adalah keadaan yang masuk akal, bukanlah hal yang mustahil. Ada yang dibutuhkan ini adalah Tuhan Yang Maha Esa. Segala ada yang lain itu adalah mungkin akan tetapi sebagian darinya diperlukan oleh ada dan sebagiannya tidak diperlukan. Mereka ini mempunyai akal yang terpisah antara yang satu dengan yang lain. Dari bentuk sempurna kebutuhan pada bentuk yang tidak sempurna dan mungkin. Yang dimksud dengan bentuk sempurna dan kebutuhan itu adalah tuhan. Jalan pikiran yang disusun oleh ibnu Sina :

1.      Akal terpisah

2.      Bentuk

3.      Jasmani

4.      Benda dan kejadian.

Dalam setiap ukuran itu terdapat berbagai jenis makhluk yang berbeda dalam susunan kejadiannya, Akal terpisah mempunyai susunan ke atas dan ke bawah, yang paling tinggi adalah akal terpisah atau sebab pertama. Yang terendah adalah akal ke sepuluh yang disebut sebagai wakil akal, masuk ke dalam alam turun-temurun dan rusak. Akal pertama mengalir dari apa yang dibutuhkan dengan jalan pelimpahan, yang kedua melimpah dari yang pertama demikian terus menerus sampai pada akal yang kesepulul. Tuhan adalah akal murni yang mengetahui irinya sendiri.

Hukum Sebab Akibat

             Ibnu Sina menggambarkan sebab atau wakil dimulai dengan sebab ini, adalah karena mutakallimun berpendapat bahwa pencipta alam adalah sebagai akibat atau hasil dari Tuhan yang bertindak sebagai pencipta. Dalam memberikan dalil pendapat ini, dipergunakan berbagai istilah dalam bahasa arab yang artinya sama dengan penciptaan, penghasilan, pembuatan, pekerjaan, pembawaan terhadap wujud dan lain-lain. Orang banyak menduga bahwa benda datang dari tidak ada menjadi ada, tidak ubahnya seperti seorang arsitek yang mendirikan sebuah rumah. Sebelum arsitek membuat rumah, rumah itu tidak ada. Penciptaan alam oleh tuhan seluruhnya berbeda dengan pembuatan sebuah rumah oleh arsitek:

1.      Rumah jika sudah dibangun, ia tidak perlu lagi wakil, sedangkan alam selamanya perlu wakil. Sesudah alam diciptkan ia butuh terus kepada tuhan.

2.      Wakil adalah dalam waktunya mendahului dari rumah itu. Dengan perkataan lain sebab mendahului perbuatan dalam segala perubahan yang terjadi di alam.

Tuhan adalah sebab yang efisien dari alam, tidak perlu didahului oleh waktu. Dengan kata lain Ibnu Sina memandang antara sebab dan akibat walaupun bagaimana sebab itu datang juga dari sebab. Tuhan sebagai sebab bertindak dalam alam yang bergerak terus menerus dalam wujudnya, yang adanya sebagai sebab dirinya sendiri atau dibutuhkan oleh yang lain. Alam adalah sama abadinya dengan tuhan, dan tidak datang dari yang tidak ada. Benda alam dalam filsafat Ibnu Sina merupakan penerimaan murni. Walaupun Tuhan tidak mempunyai kepentingan terhadap kejadian alam, karena dia tidak berkepentingan menjadikannya, namun alam itu sendiri bergerak kepadanya. Dalam makhluk terdapat kehendak batin yang dengan kebutuhannya menjadi sebab dari penciptanya. Setiap unsur ditemani dengan kehendak batin yang senantiasa kelihatan padanya, yang menyebabkan wujudnya.

Tuhan Maha Mengatur dan Maha Tau

             Definisi tentang tuhan sebagai yang maha tahu diterangkan Ibnu Sina dalam kitabnya Al Isyaat sebagai berikut “maha tahu adalah perwakilan dalam undang alam semesta, dalam pengetahuan abadi, dan dalam suatu waktu tertentu”. Undang pelimpahan tuhan dalam bentuk hirarki dan kekhususan adalah dengan pelimpahan rasional. Tuhan menghendaki baik, oleh karena itu ia menyempurnakan wujudnya. Makhluk adalah baik dan kesmpurnaan makhluk itu adalah terdapat dalam segala makhluk. Semua wujud dan kesempurnaan terdapat dalam segala makhluk. Karena segala kebaikan dan kesempurnaan datang dari Tuhan. Sebab itu Tuhan mempunyai sifat Rahman dan Rahim, Ia akan menjelma dalam setiap yang dikuasainya.

             Jika keindahan tidak terdapat dalam suatu makhluk itu bukanlah ia bersifat kurang atau tidak sempurna, akan tetapi karena tidak lengkapnya makhluk itu sendiri. Hal itu juga disebabkan kemungkinan alam dari mana makhluk itu dijelmakan, yang menyebabkan ia tidak sempurna. Benda yang terpisah dari bentuk, bukanlah makhluk benda, maka harus tidak terpisah dari bentuk, yang membawanya kepada kepentingan menjadi wujud hakiki. Bentuk adalah pakaian bagi kesempurnaan dan kebaikan yang terdapat pada benda. Tuhan sebagai puncak makhluk maka Tuhan pula merupakan puncak rupa dengan yang memberi nikmat. Dari keadaan ini kita harus mengenal tuhan sebagai wakil sebab.[2]

             Rahasia kejahatan tertolak dalam sifat benda. Kejahatan adalah kemungkinan dan ketidak sempurnaan. Kejahatan itu berbagai macam. Selama ini dunia tersusun dari kebutuhan dan kemungkinan, dunia ini terjadi dari benda bentuk, potensi dan hakikat, kejahatan selamanya akan ada. Dalam membuktikan bahwa Tuhan Maha Mengetahui maka Ibnu Sina pernah menghadapi tiga buah pernyataan yang berlawanan:

1.      Tentang pendirian filsafat Aristoteles yang mengatakan, bahwa tuhan berada di luar alam.

2.      Tesis Al quran yang  mengatakan bahwa Tuhan adalah maha tahu akan segala yang tidak terlihat. Tidak ada sebutir atom atau lebih kecil dari itu atau lebih besar dari langit dan bumi yang tersembunyi kepadanya.

3.      Tentang pendapat Plato dan Neoplatonis yang mengatakan bahwa Tuhan adalah prinsip pertama, yang esa dan dia jauh dari apa yang dapat disifatkan oleh pengetahuan, sebab dengan meletakkan kepada tuhan pengehuan.

Oleh karena itu Tuhan adalah akal murni, karena dia berpikir dalam dirinya sendiri, kemudian tuhan mengetahui selain dari dirinya sendiri. Tuhan mengetahui dasar pertama dari makhluk, hukum alam semesta sebagai hukum kebaikan yang berada dalam keseluruhannya.

Pandangan Tentang Akal

             Akal merupakan suatu kekuatan yang terdapat dalam jiwa. Menurut Ibnu Sina ada dua macam akal yaitu akal manusia dan akal aktif. Semua pemikiran yang muncul dari manusia sendiri untuk mencari kebenaran disebut akal manusia. Sedangkan akal aktif adalah di luar daya kekuatan manusia, yaitu semua pemikiran manusia yang mendatang ke dalam akal manusia dari limpahan ilham ke Tuhan. Akal (pemikiran) membawa alam semesta ini ke dalam bentuk-bentuk.

 

 

 

Senarai Rujukan

Sudarsono. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Baharudin Yatim & Sulaiman Nordin. 1997. Sains Menurut Perspektif Islam: Pusat pengajian umum UKM, Bangi.

Baharudin Yatim & Sulaiman Nordin. 1997. Islam Al-Quran dan Ideologi Masa Kini: Pusat Pengajian Umum UKM, Bangi

H. Zainal Abidin Ahmad. 1974. Ibnu Sina . Bulan Bintang Jakarta.

www.wikipedia.com.




[1] Dr. Oemar Amin Husin. Filsafat Islam. Hal: 12-126

[2] Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat Islam Hukum. Hal: 166

OUR CHILDREN OUR FUTURE

 

ABSTRAK

            Sasaran pendidikan adalah manusia. Pendidikan bermaksud membantu peserta didik untuk menumbuhkembangkan potensi-potensi kemanusiaannya. Tugas mendidik hanya mungkin dilakukan dengan benar dan tepat tujuan, jika pendidik, dan seluruh aspek pendidikan memiliki gambaran yang jelas tentang siapa manusia itu sebenarnya. Pendidikan tidak membedakan manusia dari aspek manapun (agama, suku, ras). Paradigma pendidikan yang ada di masa sekarang adalah pendidikan untuk  kalangan tertentu, yaitu kalangan yang  dapat memenuhi syarat-syarat untuk masuk dalam dunia pendidikan formal seperti masalah financial, dan paradigma ini harus dihapuskan. Setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk masuk ke dalam dunia pendidikan formal, termasuk anak jalanan meskipun ia tidak mampu secara financial. Natural rights harus dijadikan landasan dalam proses penyeleksian maupun dalam proses pendidikan itu sendiri. Hanya individu yang mempunyai intelektualitas dan spirit yang kuatlah yang berhak mengenyam pendidikan, bukan mereka yang bersekolah karena mampu secara financial. Dalam konteks pendidikan, masalah financial bukanlah urusan subjek pendidikan untuk memenuhinya, namun harus menjadi urusan pemerintah untuk memenuhinya.

 

Pendahuluan

 

            Pada dasarnya pendidikan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (UU RI No. 2 th 1989, Bab 1, Pasal 1), yang bertujuan agar seperangkat hasil pendidikan tercapai oleh peserta didik setelah diadakannya kegiatan pendidikan.1 Dalam pendidikan kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, dan ketiganya harus dipenuhi yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif), namun dalam kenyataannya penyelenggaraan pendidikan hanya dilihat dari aspek kemampuan (kognitif) saja, sedang kedua aspek lain tidak berperan dalam menentukan hasil ataupun prestasi belajar siswa. Begitupun dengan aspek yuridis, beberapa pasal dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, proses, kopetensi kelulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala, namun UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan sepihak oleh pemerintah. Selanjutnya banyak sekali penyimpangan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita, diantaranya: penyimpangan terhadap aspek psikologis anak, seperti dalam mekanisme UN, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003, menjadi  4,01 pada 2003/2004, dan 4,25 pada 2004/2005. Hal ini tentu saja menimbulkan kecemasan psikologis pada anak yang berdampak pada timbulnya stress pada anak menjelang tahun terakhir masa ajar.

         Terlepas dari permasalahan  tersebut di atas, ternyata masih banyak  hal-hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendidikan kita. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di dalamnya, yang korbannya tak lain adalah siswa sebagai subjek pendidikan. Banyak siswa yang tidak mendapat fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sikap guru yang cenderung arogan dan memaksakan kehendak seperti memaksa anak untuk menghapal banyak bahan pelajaran, yang anak sendiripun dirasa tidak mampu untuk melakukannya, hukuman yang melibatkan body contact seperti memukul, menjewer telingan siswa, hal ini masih sering dilakukan oleh beberapa tenaga pendidik. tekanan untuk membayar uang pendidikan, karena jika tidak membayar anak akan dikeluarkan dari sekolah, serta tak jarang pula ditemui pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan sekolah, dan masih banyak lagi.

         Banyak anak-anak yang tidak bersekolah seperti anak jalanan mempunyai impian untuk dapat bersekolah karena mereka menganggap sekolah adalah tempat terbaik dibandingkan di jalanan. Impian dan harapan mereka pada dasarnya tidak terlalu rumit, mereka hanya ingin untuk dapat membaca dan bermain bersama teman sebayanya di sekolah, tanpa harus bekerja mengucurkan keringat demi mendapatkan nasi bungkus untuk makan hari ini. Seringkali di antara mereka mengeluh mengapa mereka dilahirkan ke dunia ini untuk tidak bersekolah, dan dengan usia yang semuda ini harus membanting tulang untuk menghidupi diri sendiri, atau bahkan untuk menghidupi anggota keluarganya yang lain. Mereka sering mengeluh  mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari seniornya, bahkan terkadang dari para penegak hukum yang memperlakukan mereka dengan tidak sewajarnya. Seperti: mengejar mereka saat ada razia, menyeret mereka layaknya binatang ketika ada salah satu dari mereka tertangkap ketika razia, dan tak jarang banyak perlakukan kasar yang mereka dapatkan dari para penegak hukum tersebut.

         Anak-anak jalanan itu hanya punya satu harapan bahwa ia dapat bersekolah seperti teman-teman yang lain agar tidak selalu dikejar-kejar dan dipukuli oleh para penegak hukum, ataupun tidak lagi diperlakuan kasar dan tidak senonoh dari para seniornya di jalan. Anak-anak jalanan tersebut mempunyai gambaran bahwa sekolah akan mengamankan diri mereka dari berbagai perlakuan  buruk yang mereka alami dijalanan.

            Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang ada adalah bagaimana menciptakan suatu paradigma baru sekolah berbasis HAM, yang mendasarkan seluruh kegiatannya pada hak-hak dasar manusia. Agar setiap individu termasuk anak-anak jalanan dapat mengenyam pendidikan. Karya tulis ini disusun dalam upaya untuk mengajukan suatu konsep baru pendidikan berbasis HAM untuk semua lapisan masyarakat tanpa adanya pembedaan.

 

KAJIAN TEORI

 

A. Pengertian Tentang Hakikat Sekolah Sejati Sebagai Tempat Pembelajaran

            Sekolah mempunyai tugas yang tidak hanya terbatas pada masalah informasi dan pengetahuan saja, tetapi juga berperan sebagai pendidik yang menjadi pembentuk kepribadian masa depan anak. Guru merupakan langkah pertama dalam proses pembentukan kehidupan yang menuntut individu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Proses pendidikan merupakan penciptaan penyesuaian antara individu dengan nilai-nilai yang diharuskan oleh lingkungan menurut kepentingan perkembangan dan spiritual individu. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada cara kerja dan metode yang digunakan oleh pendidik dalam penyesuaian tersebut. Apabila sekolah salah dalam menerapkan metode dalam mendidik siswanya, maka siswa akan semakin sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan lingkungan yang lebih luas.

            Sekolahlah yang menjadi tempat kedua setelah keluarga dalam menanamkan nilai-nilai kepada anak. Sekolah merupakan tempat untuk melengkapi apa-apa saja yang tidak diajarkan di rumah. Tentu saja pengaplikasiaanya harus melandaskan pada 3 aspek utama yaitu: Inteligent, Emotional, dan Spiritual. Ketiga aspek inilah yang nantinya akan membentuk pribadi individu untuk bisa menentuan posisi dirinya  dalam suatu komunitas. Sekolah tidak boleh hanya mementingkan kegiatan yang berhubungan dengan Inteligent saja, karena jika hal tersebut terjadi, anak bisa saja berprestasi dalam bidang akademik, namun jika tidak diimbangi dengan aspek yang lainnya sangat berat bagi anak untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang telah ia dapat di masyarakat karena ia tidak membangun emosi dengan orang lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap sekolah menekankan akan ketiga aspek tersebut dan tidak hanya menekankan pada aspek tertentu dalam proses pendidikan. Semua aspek harus berjalan secara seiringan dan mendukung satu sama lain, agar siswa memiliki kepribadian yang utuh.

           Belajar dalam kehidupan manusia pada tingkat dan jenis tertentu sudah sepatutnya berada di bangku sekolah. Jadi, dapat dikatakan bahwa belajar merupakan suatu proses perubahan prilaku yang ditandai dengan adanya perubahan pada kognisi, afeksi, maupun prilaku yang relatif menetap. Proses belajar merupakan tingkat kemampuan aktual yang dapat diukur, baik berupa penguasaan ilmu pengetahuan, sikap, maupun keterampilan tertentu yang dicapai seseorang sebagai hasil dari apa yang dipelajari seorang anak didik di sekolah. Keberhasilan anak didik adalah gambaran hasil dari proses belajar yang merupakan kristalisasi dari berbagai komponen yang saling terkait dan berpengaruh.[1]

 

B. Konsep HAM yang Sesungguhnya

             Pokok utama hak asasi manusia sesungguhnya merupakan Inherent Right, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia, dikarenakan kita merupakan human being. Hak asasi manusia merupakan bagaimana cara kita untuk menghargai dan memperlakukan orang lain dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu jika ada pelaggaran HAM maka itu berarti kita tidak memperlakukan seseorang selayaknya manusia, atau dapat juga dalam pengertian tejadi penurunan standar hidup yang layak dan penuruan derajat manusia. Dasar legitimasi seseorang mempunyai hak adalah Natural Law. HAM bukan merupakan pemberian tuhan, namun telah melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan ke dunia ini. Dalam pengaplikasiannya kita akan bertemu dengan dua konsep hak:

1.      Possitive Right, seperti ”freedom of something”, atau secara aktif berhak melakukan sesuatu.

2.      Negative Right, sesuatu yang tetap ada dalam diri individu namun harus dipenuhi juga oleh negara seperti pendidikan.

HAM secara logis akan menimbulkan ”dutyobligation”, yaitu kewajiban kepada orang lain. Walaupun sumber legitimasi HAM adalah natural law, sumber utama HAM yaitu hak tetap ada pada diri manusia sendiri. Jadi jika kita berbicara tentang HAM maka akan ada tiga content di dalamnya yaitu: freedom, equality, dan otonom. Setiap manusia harus memiliki ketiganya dan orang lain harus menghormati itu.[2]

 

 

 

C. Legitimasi Hak Anak Untuk Mengenyam Pendidikan

Secara umum diskusi tentang hak anak telah lama dimulai. Hak-hak anak telah diterima liga bangsa-bangsa pada tahun 1924, dan pada tahun 1959 diterima pula oleh PBB. Hak-hak anak mulai dibicarakan untuk menjadi konvensi sejak peringatan hari anak internasional tahun 1979 berdasarkan usulan pemerintahan Polandia. Akhirnya sidang umum PBB mengeluarkan resolusi nomor 44/25 tanggal 20 November 1989 tentang Konvensi tentang hak-hak anak (Convention on the Rights of the Children).[3] Berkembang dengan itu semua tuntutan terhadap hak anak kini lebih memperjuangkan tentang hak pendidikan anak, terutama di negara miskin dan berkembang.

 

UU RI no 23 Tahun 2002

Pasal 9

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

 

BAB IX   Penyelenggaraan Perlindungan
Pendidikan

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.  
Sosial  
Pasal 55
 (1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga[4].

 

Konvensi Hak Anak, di antaranya sebagai berikut:

1.   Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
5.   Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
16. Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
17. Hak untuk berekreasi.
18. Hak untuk bermain.
19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-Cuma[5].

 

Di Indonesia batasan usia tenaga kerja pemuda adalah 15-24 tahun[6]. Dengan adanya pembatasan usia tersebut maka penduduk yang berada di bawah usia 15 tahun dianggap masih anak-anak dan seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja melainkan harus berada di bangku sekolah. Berdasarkan data yang ada dilihat menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan, maka sebagian besar atau sekitar 46,8% dari pemuda yang bekerja hanya berpendidikan SD ke bawah[7]. Dengan mengetahui bahwa sebagian besar dari pemuda yang bekerja hanya berpendidikan SD ke bawah maka mereka yang bekerja hanya terbatas pada status pekerjaan informal dibandingkan formal. Minimnya pendidikan anak-anak Indonesia seharusnya menjadi masalah prioritas utama, karena mereka adalah generasi penerus bangsa, Our Childreen Our Future. Pemerintah harusnya lebih mengutamakan permasalahan pendidikan anak-anak dan menjamin hak anak-anak, sehingga tidak banyak anak-anak yang masih di bawah usia tetapi sudah bekerja, dan juga tidak banyak anak-anak yang harus putus sekolah. Bagaimanapun juga seorang anak harus diperlakukan sebagai anak, mereka harus mendapat segala yang menjadi hak mereka. Pemerintah harus menerapkan secara tegas peraturan tentang usia minimal pekerja, agar anak-anak yang berada dibawah umur tidak boleh bekerja melainkan harus mengenyam pendidikan.

 

D. Rousseau pun Berpendapat

Mungkin teori Jean Jacques Rousseau, seorang filsuf Perancis dapat memberikan suatu benang merah atas hak anak untuk memperoleh pendidikan. Rosseau menyatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia itu baik, tetapi jumlah kendala yang dihadapi manusia lebih besar daripada jumlah sumber asali untuk mempertahankan diri, akhirnya keadaan asal manusia yang baik itu pada akhirnya merosot juga. Oleh karena itu menurut Rosseau dianggap perlu untuk menciptakan aturan-aturan guna melindungi milik pribadi. Di dalam bukunya “Contract Social” cita-citanya diuraikan lebih lanjut, menurutnya harus ditemukan suatu bentuk persekutuan di mana kebebasan dan kesamaan, yang dinikmati orang pada zaman alamiah, tetap dipertahankan sejauh hidup bermasyarakat memungkinkannya.

Dalam keadaan alamiah orang hidup dalam kebebasan, karena hidup orang hanya tergantung kepada barang-barang, bukan kepada sesamanya. Kebebasan ini harus diambil alih dengan cara demikian, bahwa hidup perorangan hanya digantungkan kepada undang-undang semata-mata, sebagai pengungkapan asali dari “General Will” (kehendak umum). Pengertian “kehendak umum” menurut Rosseau harus dibedakan dengan “kehendak semua orang”. Yang dimaksud dengan “kehendak semua orang” adalah kehendak sebagai hasil keputusan suara terbanyak, yang belum tentu mencerminkan kehendak umum, yang tidak dapat tersesat, karena senantiasa mengikuti hal-hal yang benar. Kehendak Umum dapat diartikan sebagai ”apa yang saya rasakan itu juga yang mereka rasakan”. Kehendak umum ini bisa menjadi kekuatan yang memaksa, jikalau terjadi karena suatu perjanjian, yaitu perjanjain kemasyarakatan (Contract Social).[8]

 Persekutuan yang dimaksudkan Rousseau tadi merupakan persekutuan yang dapat menimbulkan sebuah lembaga moral kolektif yang disebut ‘negara’ bila dianggap pasif, atau ‘kedaulatan’ bila dianggap aktif. Motif bagi kontrak sosial Rousseau sendiri adalah mempertahankan kebebasan manusia. Rousseau menginginkan masyarakat yang “back to nature” (kembali kepada keadaan alaminya). Menurut Rousseau, negara yang dianggap baik adalah negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Artinya, di negara itu hukum tak kurang mencerminkan kehendak rakyat. Hal lain yang menarik dari pemikiran Rousseau adalah pandangan Rousseau mengenai pendidikan yang berhubungan erat dengan ajarannya tentang negara dan masyarakat dan juga menyangkut anak-anak. Menurut dia, pendidikan bertugas untuk membebaskan anak dari pengaruh kebudayaan dan untuk memberi kesempatan kepada anak memperkembangkan kebaikannya sendiri yang alamiah.

Di dalam pendidikan tidak boleh ada pengertian “kekuasaan” yang memberi perintah dan yang harus ditaati, anak harus diserahkan kepada dirinya sendiri. Rousseau tidak menyetujui bentuk pendidikan secara otoritatif, dan nyaris mekanis. Menurutnya anak harus memilih sendiri keyakinan apa yang diikutinya. Rosseau berpendapat pendidikan harus ditransformasikan, dia menyarankan bahwa dalam pendidikan sebaiknya naluri-naluri alamiah dan rasa cinta-diri anak dibiarkan berkembang bebas dan bukannya dibendung. Segala disiplin, khotbah, intelektualisme harus disingkirkan, semua ini hanya menghambat perkembangan dan menanamkan prasangka ke dalam diri anak. Rosseau juga memberikan tips bahwa: “Untuk mendidik anak-anak orang mesti mengerti bagaimana kehilangan waktu demi meraih waktu”[9]

 

E. Rousseau dan Impian Anak Jalanan Untuk Bersekolah

Pemaparan Rousseau tentang “General Will” yang diartikan apa yang saya rasakan itu juga yang mereka rasakan. Seiring dengan “Apa yang anak-anak jalanan  rasakan, yang juga seharusnya dirasakan oleh setiap orang termasuk orang-orang dewasa. Sudah jelas bahwa bagi Rousseau konsep kontrak sosial sendiri adalah untuk mempertahankan kebebasan manusia. Anak jalanan juga merupakan manusia, dan mereka berhak atas kebebasan mereka, yang mana di Indonesia kebebasan mereka yang diaplikasikan dalam bentuk hak yang dijamin oleh negara. Sudah seharusnya negara menjamin kehidupan, kebebasan, serta hak mengenyam pendidikan rakyatnya.

Anak-anak jalanan tersebut telah kehilangan kebebasannya serta haknya, yaitu kebebasan untuk bermain, hidup layak, dan pendidikan. Menurut Rousseau negara yang dianggapnya baik adalah negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Jika negara menceminkan kedaulatan rakyat, seharusnya negara juga menjamin kedaulatan para anak-anak jalanan yang juga merupakan bagian dari negara. Negara harus melihat setiap golongan dari masyarakatnya tanpa memandang usia, setiap masyarakat yang ada di Indonesia mempunyai hak-hak yang harus dilindungi oleh negara. Rousseau berpendapat bahwa pendidikan sudah seharusnya bertugas untuk membebaskan anak dari pengaruh kebudayaan dan untuk memberi kesempatan kepada anak untuk berkembang, berkembang dalam artian mereka dapat meraih apa yang mereka cita-citakan, serta dapat mengoptimalkan kemampuan yang dimilikinya untuk diplikasikan.

Sudah sepantasnya Anak-anak jalanan mendapatkan hak-hak pendidikan dan menikmati pendidikan gratis dari pemerintah. Dengan terpenuhinya hak pendidikan bagi setiap anak, maka mereka dapat mengembangkan dirinya. Setiap anak jalananpun juga harus memilih sendiri keyakinan yang dipilihnya dan harus dapat mengembangkan segala bakat diri yang dimilikinya. Pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah tidak boleh bersifat disiplin, khotbah, intelektualisme dan mentransformasikan, akan tetapi pendidikan yang diberikan harus bersifat naluri-naluri alamiah dan rasa cinta-diri yang berasal dari anak sehingga anak dibiarkan berkembang bebas dan bukannya di bendung. Terlihat sekali bahwa Rosseau sangat ingin setiap anak-anak memperoleh pendidikan yang sudah sepantasnya mereka  dapatkan, dan pendidikan yang didapatkan oleh anak-anak itu haruslah bersumber dari diri anak-anak bukan berbentuk transfer pendidikan.

 

 PEMBAHASAN dan ANALISA

 

A. Paradigma Pendidikan Indonesia

Aplikasi

Pengajaran

Bimbingan

1.      Pembimbingan, dalam upaya pemantapan pribadi yang berbudaya.

2.      Pengajaran, dalam upaya penguasaan pengetahuan.

3.      Pelatihan, dalam upaya kemahiran keterampilan.

Keberhasilan dalam proses pendidikan ditandai dengan apakah subjek pendidikan dapat mengerti dan menguasai content pendidikan yang ia pelajari. Lalu, apakah tiap individu dapat mengaplikasikan ilmu yang ia dapat. Penghargaan terhadap individu biasanya ditandai dengan hal-hal yang dapat diukur dengan materi. Seseorang yang kalah bersaing akan menduduki derajat yang rendah dibandingkan mereka yang menang dalam persaingan.

 

seleksi

           
    seleksi
 

Subjek luar pendidikan (anak tidak/belum bersekolah)

 

   

Subjek In herent pendidikan (siswa)

 

 
 

 

 

 

 

             Tidak semua anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Dunia pendidikan selalu diwarnai oleh seleksi yang ketat yang memungkinkan seseorang tidak mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang layak. Tak jarang seleksi yang diadakan menyangkut seleksi secara financial, seperti siswa yang ingin masuk sekolah tertentu harus membayar biaya tertentu. Tentu saja hal tersebut menimbulkan perasaan tidak adil di antara subjek luar pendidikan yang ingin masuk ke dalam dunia pendidikan formal. Banyak hal yang menyebabkan subjek luar Pendidikan tidak dapat mengenyam pendidikan formal. Faktor yang paling berpengaruh adalah masalah biaya pendidikan yang cenderung tidak dapat dijangkau oleh subjek luar pendidikan. Istilah ”sekolah favorit hanya untuk orang berduit” sampai saat ini dirasa masih berlaku. Terkadang seleksi secara intelektual di kesampingkan daripada seleksi financial, dan inilah yang selalu terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

 

Kekerasan

Beban psikologis

Mengerti

           
    Beban psikologis
  Kekerasan
    Mengerti
 

 

Proses mengerti

 

Aplikasi

Pengajaran

Bimbingan

SISWA

Seleksi intelektual & spirit

Penghargaan Natural Rights

Subjek luar pendidikan

Individu yang berguna bagi masyarakat

Non Admision Fee

Tanpa kekerasan & menghargai  hak individu

Tanpa beban psikologis

Freedom, equality, otonom

Pribadi cerdas & tangguh

Free from Administration




1 Oemar  Hamalik. Kurikulum dan Pembelajaran. Bumi Aksara. Jakarta: 1999. Hal 2-3

 

[1] Cogne dalam Sukadji Soetarlinah. Keluarga dan keberhasilan pendidikan. FHUI. Depok: 1988

[2] Analisis Bab Pendasaran Filosofis HAM, dalam buku Hak Asasi Manusia karangan LG Saraswati, dkk. Departemen FILSAFAT fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Universitas Indonesia

[3] Suparlan. Hak-hak Pendidikan Anak. www.dikdasmen.org/html/info_Dikdasmen/03-1/08-hak%20pendidkan.htm-23k (Diakses, 20 April 2007)

[4] www.pdat.co.id/hg/reference_pdat/2005/01/03/ UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (diakses 15 April 2007)

[5] www.google.co.id, konvensi hak-hak anak (di akses 10 April 2007)

[6] Titin Supenti. Kondisi Tenaga Kerja Pemuda.  dikutip dari www.google.co.id (10 April 2007)

[7] BPS, Sakernas 2003

[8] Harun Hadiwijono. Sari Sejarah Filsafat Barat 2. Yogyakarta: Kanisius. 2005. hal. 59

[9] F.Budi Hardiman.  Sejarah Filsafat Modern. Jakarta: Gramedia. 2004. hal. 119-121